karantina hewan, manusia dan tumbuhan dalam penerbangan


karantina hewan, manusia dan tumbuhan dalam penerbangan 


Nama kelompok :

Ø  DAVITA DIAN R.S (162048)
Ø  LYRA LIRIFA F (162044) 
Ø  NOVI NURVIANI  (162057)


Sejarah perkembangan karantina
            karantina berasal dan kata ‘quadraginta (latin)” yang artinya : 40, dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “pes” (black death). pada tahun 1348 pelabuhan venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di eropa melakukan upaya karantina dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit pes (plague).
pada tahun 1377 di roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan. terhadap manusia.
pada tahun 1383 di marseille, perancis, ditetapkan uu karantina yang pertama dan didirikan station karantina yang pertama. akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit pes pada waktu itu. pada kurun waktu 1830 – 1847,wabah kolera melanda eropa. atas inisiatif ahli kesehatan telah terlaksana diplomasi penyakit infeksi secara intensif dan kerjasama multilateral kesehatan masyarakat menghasilkan : international sanitary conference, paris 1851 dikenal sebagai isr 1851.
1951 world healthorganization mengadopsi regulasi yang dihasilkan oleh international sanitary conference.
pada th 1969 who mengubah international sanitary regulations (isr) yang dihasilkan oleh international sanitary conference menjadi : international health regulations (ihr) dan dikenal sebagai ihr 1969.
tujuan ihr adalah untuk menjamin keamanan maksimum thdp penyebaran penyakit infeksi dengan melakukan tindakan yang sekecil mungkin mempengaruhi lalu lintas dunia
sehubungan perkembangan situasi dan kondisi serta adanya revisi international sanitary regulations (isr) antara lain thirdannotatededition (1966) ofthe international sanitary regulations 1951, who juga melakukan revisi seperlunya terhadap ihr 1969 antara lain :
1. pada tahun 1973 who melakukan revisi terhadap international health regulations (1969) dan dikenal sebagai additionalregulation 1973
2. pada tahun 1981 who melakukan revisi terhadap international health regulations (1969) dan dikenal sebagai additionalregulation 1981
3. pada tahun 1983 who melakukan revisi terhadap international health regulations (1969)
dan dikenal sebagai ihr 1969 thirdannotatededition 1983 (sejak saat ini penyakit karantina yang dulunya 6 (enam) penyakit berobah menjadi 3 (tiga) penyakit yaitu : pes (plague), demam kuning (yellowfever) serta kolera uu karantina udara dan uu karantina laut hingga saat ini tetapè memberlakukan 6 (enam) penyakit yaitu :
a) pes (plague) (icd-9: 020,icd-10:a 20)
b) kolera(icd - 9 : 001,icd - 10:a 00)
c) demam kuning (yellow fever) (icd-9:o6o,icd-10:a 95)
d) cacar (smallpox) (icd-9:050,icd-10:b03)
e) typhus bercak wabahi - thyphus exanthematicus infectiosa (louse borne typhus)
f) demam bolak-balik (louse borne relapsing fever)
4. pada tahun 2005 telah dilakukan revisi terhadap ihr 1969 dan dikenal sebagai ihr 2005
revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian pandemi sars & bioterrorism pada tahun 2003.
- 1–12 november 2004 : intergovernmental working group-1 : kertas kerja proposal, world healthorganization merevisi international healthregulation (ihr) 1969
- 24 januari 2005 : intergovermental working group - 2 on the revision of ihr :
a) menghasilkan ihr 2005 dengan mengusung issue : public health emergency of international concern (pheic)
(publichealthemergencyof international concern/ kedaruratan kesehatan yg meresahkan dunia)
pheic adalah klb yang dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya
b) terhitung mulai 15 juni 2007 bagi semua negara anggota who, harus sudah menerapkan ihr 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan
c) penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh wha ke 58 (mei 2005)
tujuan ihr 2005
ihr 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu, penyakit yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut nubika (nuklir, biologi dan kimia)
catatan:
semenjak who mengadopsi international sanitary regulations 1951 menjadi international health regulations (ihr) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (lima) kali, undang-undang nomor 1 tahun 1962 tentang karantina laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang karantina udara yang berlaku di indonesia belum pernah menyesuaikan diri dengan perobahan-perohan tersebut walupun indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang international health regulations (ihr).
kantor kesehatan pelabuhan sebagai port healthauthority di pelabuhan/ bandara di indonesia
periode haven arts (dokter pelabuhan)
pada tahun 1911 di indonesia, pes masuk melalui pelabuhan tanjung perak surabaya, kemudian 1916 pes masuk melalui pelabuhan semarang dan selanjutnya tahun 1923 pes masuk melalui pelabuhan cirebon. pada saat itu indonesia masih hidup dalam zaman kolonial belanda. regulasi yang diberlakukan adalah quarantineordonanti (staatsblad nomor 277 tahun 1911). dalam perjalanan sejarahnya quarantineordonanti (staatsblad nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh haven arts (dokter pelabuhan) dibawah haven master (syahbandar). saat itu di indonesia hanya ada 2 havenarts yaitu di pulau rubiah di sabang & pulau onrust di teluk jakart
Pengertian Karantina
Karantina adalah Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Karantina juga tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular. Karantina untuk manusia.
BAB I
JENIS-JENIS KARANTINA
1.    Karantina manusia
Karantina ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (sudah ada) di Indonesia. Jika suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.
Penyakit Infeksi Yang Angka Kejadiannya Meningkat Secara Bermakna Dalam 20 Tahun Terakhir Dan Atau Mengancam Kesehatan Masyarakat Di Masa Depan Dikenal Dengan Istilah Emerging Infectious Disease / Eid.
EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.
Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit (reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia. perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini :
Poliomyelitis, Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid & Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera & penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis, Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya, Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes, Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV, Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS, Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll
2.    Karantina hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Pengertian
Karantina Hewan adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri atau keluarnya hama dan penyakit hewan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui tindakan-tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan berupa tindakan 8P yaitu : pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Landasan Hukum
Landasan hukum operasional karantina hewan adalah :
Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2002 juncto PP No.7 Tahun 2004 Perubahan Atas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SK. Mentan No.442/Kpts/LB.720/6/1998 tentang Peraturan Karantina Hewan.
SK. Mentan No.1096/Kpts/TN.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera ke wilayah/daerah bebas Rabies di Indonesia
Beberapa peraturan perundangan dan SK Mentan lainnya.

Tugas Pokok
Tugas pokok karantina hewan adalah :
1.      Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia
2.      Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
3.      Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia.
4.      Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (MPPH)
5.      Karantina Hewan mempunyai wewenang mengawasi lalu lintas dan melakukan tindak karantina tehadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina baik ekspor, impor, pemasukan maupun pengeluaran antar area/domestik yang terdiri dari :
Semua jenis hewan. 
Bahan Asal Hewan (BAH), yaitu Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti daging, telur, susu, jeroan, kulit hewan mentah/jadi, darah, tulang, sarang burung wallet, madu, dll.
Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) yaitu bahan asal hewan yang telah diolah seperti sosis, bakso, dendeng, abon, keju, dll
Benda Lain, yaitu media pembawa yang bukan tergolong hewan, dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi sebagai penyebar hama dan penyakit berupa bahan biologik seperti vaksin, sera, hormon, obat hewan dan bahan diagnosis seperti antigen.
Media Pembawa Lain berupa pakan hewan, sisa makanan penumpang pesawat udara atau kapal laut, kotoran ternak, bangkai hewan dan barang/bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut.
Persyaratan Karantina
Untuk Membawa Hewan Pembawa Rabies (HPR) Untuk Ekspor/Impor
Dilengkapi Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan yang berwenang di Negara asal/Negara transit.
Dilenghkapi Sertifikat Vaksinasi sekurang-kurangnya Vaksinasi Rabies
Surat Persetujuan Pemasukan/Impor (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan.
Pasport Hewan
Larangan-Larangan
Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar dan dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan larangan-larangan. Larangan-larangan yang dimaksud adalah :
Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk asal hewan dari Negara di benua Amerika, Afrika, Asia dan Eropa kecuali ada izin dari pemerintah.
Larangan memasukkan/mengimpor anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/Negara tertular rabies ke daerah bebas rabies di wilayah Negara Republik Indonesia.
Daerah-Daerah Bebas Rabies di Indonesia
·         Pulau-pulau disekitar Pulau Sumatera kecuali Pulau Nias
·         Propinsi Jawa Tengah
·         Daerah Istimewa Yogyakarta
·         Propinsi Jawa Timur
·         Propinsi Nusa Tenggara Barat
·         Propinsi Nusa Tenggara Timur kecuali Pulau Flores
·         Propinsi Papua
·         Propinsi Maluku
·         Propinsi Kalimantan Barat
·         DKI Jakarta
Ketentuan Pidana
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 31 Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 disebutkan bahwa :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sertifikat kesehatan berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. Sertifikat kesehatan hewan sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.  asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
b.  saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.Sertifikat sanitasi sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.  asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina;
b.  berasal dari jenis hewan yang sehat;
c.  bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan
d.  khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat keterangan asal diperuntukkan bagi benda lain, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : produk, negara, area, atau tempat asal dan perlakuan sanitasi.
Kurun waktu tertentu tidak berjangkitnya hama penyakit hewan karantina pada negara, area, atau tempat asal media pembawa yang harus dicantumkan pada sertifikat kesehatan  dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Laporan bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1(satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan dilakukan pada saat pemasukan.
Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan, atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.
Selain persyaratan yang diwajibkan, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.Kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan. Kewajiban tambahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


Contoh kasus
Sering kali kita sebagai Petugas Karantina hewan menemukan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lalu lintas/pengiriman Media Pembawa Hewan/BAH/HBAH/Benda Lain. Kita sebagai Petugas Karantina ketika melakukan Tindakan Karantina,tentu saja harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan diantaranya adalah UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No. 82 Tahun 2000. Tetapi ketika kita sudah bekerja di Lapangan, banyak sekali kasus-kasus yang berkaitan dengan keputusan yang melanggar UU No.16 Tahun 2000, seperti contoh di bawah ini:
a. Kasus I: Mengenai Pengiriman Komoditi kura-kura, lumba-lumba, buaya
Pada kasus I ini sering kita menemukan di berbagai UPT di seluruh Indonesia melakukan pemasukan/ pengeluaran komoditi diatas, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 1992 karena di dalam UU ini dijelaskan di Pasal 1 Angka 10 point g dan h, bahwa Pengertian Ikan meliputi:
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (Reptilia)
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mammalia)

Melihat Pernyataan diatas tentu saja kura-kura, lumba-lumba dan buaya bukan termasuk wewenang dari Karantina Hewan tetapi Karantina Ikan, tetapi semisal Karantina Ikan ingin menitipkan tugasnya tersebut tentu saja harus ada Penugas khusus seperti yang dijelaskan di PP No. 82 Tahun 2000, pasal 89 ayat 4 yang berbunyi: “Petugas Karantina dapat mendukung kelancaran pelayanan media pembawa yang terkait dengan tugas perkarantinaan melalui penugasan khusus oleh menteri/ menteri lain yang terkait.”, tetapi masih kita temukan di lapangan penugasan khusus tersebut belum ada. (berarti melanggar).
b. Kasus II: Mengenai Dokumen Lain
Pada kasus ini Istilah Dokumen Lain pada Karantina Hewan tidak ada di UU No. 16/1992 tapi terdapat di:
Pasal 1 angka 13, Pasal 13, Pasal 20 huruf b, Pasal 23 ayat 1, Pasal 41 ayat 1, Pasal 43 PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Pasal 1 PP 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan; 
angka:
12. Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
13. Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
1. “Dokumen lain” pada PP 82/2000 tentang Karantina Hewan adalah kewenangan dari Menteri lain yang dititipkan untuk dilaksanakan oleh petugas Karantina Hewan,  tidak memiliki dasar hukum di UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.  Sehingga adanya “dokumen lain” pada PP No. 82/2000 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an sebagaimana telah diganti menjadi Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan → Tidak ada PP kalau tidak ada di UU (Kecuali Perppu).
2. “LARTAS” atau Larangan dan Pembatasan pada Pasal 53 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, berisi: → instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri (Keuangan) untuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri (Keuangan) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Sehingga “dokumen lain” di PP (oleh petugas KH) bertentangan dengan “Lartas” di UU (oleh pejabat B & C) dan dikategorikan cacat hukum karena melanggar Hirearki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

c. Kasus III: Mengenai Ketentuan Pidana (Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992)
Pada kasus ini sering kali ditemukan permasalahan mengenai Tindakan Pidana pada pelanggaran pemasukan/pengeluaran MP, dalam hal pengenaan hukuman dan denda. Terkadang pengguna jasa sering meremehkan karena hukuman pidana pada karantina hewan, tumbuhan dan ikan terlalu pendek dan dendanya terlalu sedikit. Menurut kami sebagai petugas karantina menyarankan untuk hukuman pidana harus lebih tegas lagi agar menimbulkan rasa jera terhadap pelanggarannya.

KESIMPULAN: Melihat contoh ketiga kasus diatas maka perlu adanya pengkajian mengenai isi dari UU No. 16 Tahun 1992 agar tidak terjadi pemikiran yang multitafsir. Jika semisal ada revisi mengenai isi UU No. 16 Tahun 1992, maka kami sebagai Petugas Karantina menyarankan agar isi dari UU yang baru nanti lebih diperjelas dan ketika kita menemukan permasalahan di lapangan dapat langsung diselesaikan dengan berlandaskan pada UU tesebut (tidak bermakna multitafsir). Dan seharusnya ketika kita membaca dan memahami PP No. 82 Tahun 2000 tidak berbeda dengan isi dari UU No. 16 tahun 1992, tetapi disini masih ada ketidaksinkronan isi dari PP No. 82 th 2000 dg UU No. 16 th 1992 (seharusnya PP mengacu pada peraturan perundangan diatasnya yaitu: UU), perlu dikaji kembali.
3.     Karantina tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
kasus karantina tumbuhan
 Karantina tumbuhan adalah mencegah pemasukan dan penyebaran Organisme penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke suatu Negara atau daerah yang masih bebas dari OPT tersebut. Berbagai perjanjian dan kerjasama regional dilakuakan guna mencegah penyebaran jenis OPT yang selama ini dianggap merugikan tanaman pertanian atau tanaman lainnya. Karantina merupakan bagian integral program ketahanan pangan dan aspek perlindungan keamanan pangan dari cemaran biologis berupa organisme penggangu (Hamzah, 2002). Karantina mencegah pada lini pertama dari ancaman masuknya OPT asing dapat terbawa pada komoditas petanian, orang , dan barang. Setiap tumbuhan dan bagian-bagiannya yang dilalu-lintaskan antar Negara selalu mempunyai risiko sebagai pembawa OPTK yang dapat mengancam produksi pertanian. Oleh karena itu, setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah RI atau yang dilalulintaskan antar area di dalam wilayah RI dikenakan tindakan karantina. Tindakan karantina meliputi ; pemeriksaan, pengasingan, pengamanan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Pelaksanaan karantina tumbuhan di Indonesia telah didukung oleh peraturan perundangundangan yang memadai yaitu UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Isi peraturan perundang-undangan tentang karantina sudah diharmoniskan dengan ketentuan dan persetujuan internasional yang ditetapkan melalui persidangan konvensi Internasional Perlindungan Tumbuhan atau IPPC. Dalam ketentuan UU No.16/1992 diatur persyaratan pemasukan (impor) dan penegluaran (ekspor) yang cukup ketat yaitu keharusan adanya Surat Kesehatan Tanaman (Phytosanitary Certificate) dan surat kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) dari Negara asal/tujuan menyertai komoditas yang dilalulintaskan. Importer atau eksportir berkewajiban melaporkan tentang tibanya suatu komoditas unuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina sebelum dikeluarkan dari daerah pabean. Saat ini kita telah memasuki era globalisasi ekonomi yang memaksa petani sebagai produsen utama produk-produk pertanian secara langsung dan tidak langsung memasuki persaingan dengan banyak produsen lain ditingkat global. Produk-produk pertanian tidak hanya bersaing di pasar global tetapi juga di pasar domestik. Dalam kondisi demikian persaingan menjadi semakin sengit dan ketat, produsen kuat bersaing dengan produsen lemah. Keadaan demikian yang sekarang sedang terjadi dengan produk-produk pertanian khususnya produk pangan, buah-buahan dan sayuran. Kita seharusnya menghadapi keadaan tersebut dengan meningkatkan kemampuan kelembagaan, teknologi, SDM, dan sumber dana sehingga globalisasi ekonomi dapat dimanfaatkan sebagai peluang terbuka untuk menumbuhkan perekonomian bangsa dan rakyat. Dengan koordinasi yang efektif dan efisien dari pemerintah, semua pemangku kepentingan termasuk petani harus berupaya secara maksimal untuk menghasilkan produk pertanian yang mampu memenuhi berbagai persyaratan teknis yang diminta oleh konsumen global.. Di dalam dunia pertanian tidak terlepas dari hama yang menyerang. Sehingga petani harus siap siaga untuk membasmi hama tersebut. Para petani juga harus mengetahui bagaimana cara mennggulangi hama tersebut. Dalam makalah ini akan di bahas mengenai penegndalian hama tanaman dengan cara karantina. Permasalahan Karantina Berbagai klaim terhadap produk ekspor pertanian di banya Negara sudah sering terjadi. Di dalam negeri hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar baik bagi Negara, eksportir maupun petani. Sebagai contoh dikenakannya penahanan otomatis (automatic detention) Oleh USA terhadap ekspor biji kakao dari Indonesia. Sayuran hasil produksi petani Sumatera Utara ditolak dipasar Singapura karena mengandung residu pestisida yang melebihi MRLs (Maximum Residue Limits) yang berlaku di Negara tersebut. Buah-buahan Indonesia pernah ditolak memasuki Taiwan karena dikhawatirkan mengandung serangan hama lalat buah. Masih banyak lagi contoh kasus yang sejenis itu, yang menunjukkan sulitnya produk-produk pertanian memasuki pasar global. Banyak klaim penolakan produk ekspor pertanian Indonesia akibat tidak memenuhi syarat SPS terutama karena adanya serangga, jamur, kotoran serta reidu pestisida. Kasus penolakan produk pertanian Indonesia di pasar luar negeri disebabkan karena kualitas produk pertanian yang di ekspor belum dapat memenuhi syarat yang diinginkan oleh Negara tujuan ekspor dan standar internasional yang telah ditetapkan bersama oleh Negara-negara sedunia yang tergabung dalam WTO. Dengan kemampuan teknologi dan SDM yang dimiliki oleh sebagian besar petani tanaman pangan dan hortikultura di Indonesia kelihatannya sangat sulit memenuhi syarat yang diminta oleh system perdagangan internasional produk pertanian yang berlaku saat ini termasuk dalam melakukan tindakan pengedalian hama. Karena kesadaran, pengetahuan dan keterampilan petani terbatas, mereka kurang memperhatikan dan melaksanakan perlakuan perlindungan pasca panen terutama selama masa penyimpanan dan pengangkutan. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas hasil seperti terikutnya sisa-sisa serangga, bekas serangan penyakit, kandungan mikroba berbahaya. Di samping itu seringkali produk ekspor pertanian kita secara sengaja dimasuki kotoran (filthy) atau benda-benda ikutan yang tentu saja sangat menurunkan kualitas dan daya saing poduk serta meningkatkan risiko ditolak di pasar globalterkena peraturan karantina di negara pengimpor. Masih banyak lagi kasus dan alasan teknis penolakan terhadap produk pertanian kita. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum melakkan sosialisasi atau permasyarakatan pada semua stakeholders mengenai berbgai aspek perdagangan global produk-produk pertanian yang semakin menyulitkan Indonesia dalam memasarkan produk-produk di pasar global.
BAB II
PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi
hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda
lain;
. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia wajib;
m. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian
tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
m. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
m. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 7
(0) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan
dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :
. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil
bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain;
. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(0) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi
media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme
pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara
Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan
atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
BAB III
TATA CARA DAN TINDAKAN KARANTINA
a. Tata cara pada kedatangan pesawat udara
Pasal 15
(1) Pesawat udara yang datang dari luar negeri berada dalam karantina.
(2) Pesawat udara yang datang dari suatu pelabuhan di Indonesia yang terjangkit berada
dalam karantina.
(3) Dalam hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), nakhoda dilarang menurunkan
atau menaikkan orang, barang, hewan, tanaman dan lain-lain benda sebelum mendapat
izin karantina.
(4) Pesawat udara yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2) baru bebas dari karantina bila telah
mendapat izin lepas atau izin terbatas dari dokter pelabuhan.
Pasal 16
(1) Izin lepas diberikan oleh dokter pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat
bahwa pesawat udara itu sehat atau kalau segala tindakan yang dianggap perlu oleh
dokter pelabuhan telah selesai dilakukan.
(2) Terhadap pesawat udara angkatan bersenjata pemeriksaan kesehatan dapat diganti
dengan keterangan-keterangan tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
dokter pelabuhan; keterangan-keterangan tertulis itu dibuat oleh komandan pesawat
udara tersebut.
(3) Jika keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (2) berdasarkan
pendapat/pertimbangan dokter pelabuhan tidak mencukupi, maka dilakukan
pemeriksaan kesehatan.
(4) Izin terbatas diberikan kalau semua tindakan yang dianggap perlu oleh dokter pelabuhan
tidak dapat dilakukan di pelabuhan udara tersebut.
Pasal 17
Pada waktu tiba di pelabuhan nakhoda pesawat udara harus menyiapkan segala dokumendokumen
kesehatan yang disebut dalam pasal 14.
Pasal 18
(1) Pesawat udara dari luar negeri hanya diperbolehkan mendarat di pelabuhan udara
internasional dan pelabuhan udara dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pesawat udara yang berasal dari suatu tempat yang terjangkit demam kuning hanya
diperbolehkan mendarat di suatu pelabuhan udara internasional yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan untuk pendaratan tersebut.
Pasal 19
(1) Kepada pesawat udara yang tidak mau tunduk pada peraturan karantina, tidak diberikan
"Izin lepas"; kepadanya diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan
tidak diizinkan mendarat di pelabuhan lain di Indonesia.
(2) Pesawat udara tersebut pada ayat (1) diizinkan mengambil bahan bakar, air dan bahan
makanan di bawah pengawasan dokter pelabuhan.
(3) Pesawat udara yang tersebut pada ayat (1) yang terjangkit demam kuning, terhadapnya
harus dilakukan tindakan karantina.
Pasal 20
(1) Dokter pelabuhan berhak memeriksa tiap penumpang dan keadaan kesehatan pada tiap
pesawat udara yang berada di pelabuhannya.
(2) Nakhoda dan awak pesawat udara membantu dan memberi segala keterangan atas
sumpah yang diminta oleh dokter pelabuhan.
(3) Pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan terhadap suatu pesawat udara dilakukan
secepat mungkin.
(4) Pada waktu pesawat udara datang, orang yang terjangkit dapat dikeluarkan dari pesawat
udara dan diasingkan; jika diminta oleh nakhoda, hal ini adalah suatu keharusan.
(5) Dokter pelabuhan dapat melakukan pengawasan karantina terhadap seorang tersangka.
(6) Pengawasan karantina ini tidak boleh diganti dengan isolasi, kecuali bila dokter
pelabuhan berpendapat, bahwa kemungkinan penularan oleh si tersangka besar sekali.
b. Tata cara pada pemberangkatan pesawat udara
Pasal 21
(1) Dokter pelabuhan berhak untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap orang
sebelum berangkat, bila dipandang perlu.
(2) Dokter pelabuhan mengambil tindakan untuk:
a. mencegah pemberangkatan orang yang terjangkit atau tersangka berpenyakit
karantina;
b. mencegah dimasukkannya barang-barang atau hewan yang dapat diduga akan
menyebabkan infeksi penyakit karantina di dalam pesawat udara yang akan
berangkat.
(3) Untuk mempercepat pemberangkatan pesawat udara, maka pemeriksaan kesehatan
terhadap para penumpang dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan oleh
Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain instansi.
(4) Orang dalam pengawasan diperbolehkan melanjutkan perjalanan; ini dicatat di dalam
surat keterangan kesehatan pesawat udara.
(5) Jika diminta, diberikan keterangan perihal tindakan-tindakan yang dilakukan pada
pesawat udara beserta alasannya dan cara melakukannya tanpa pembayaran; keterangan
ini dapat juga diberikan mengenai penumpang dan muatan.
c. tindakan-tindakan lain
Pasal 22
(1) Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan segala usaha penyehatan
terhadap pesawat udara, bagasi, muatan barang, muatan hewan dan muatan tanaman.
(2) Tindakan penyehatan terhadap bagasi dan muatan barang dilakukan, bilamana barangbarang
itu oleh dokter pelabuhan dianggap mengandung hama penyakit karantina dan
barang-barang tersebut akan diturunkan di pelabuhan.
(3) Terhadap muatan hewan, baik yang diturunkan atau tidak, atau yang dipindahkan ke
pesawat udara lain, dilakukan usaha penyehatan kalau dokter pelabuhan menganggap
perlu.
(4) Pelaksanaan tindakan penyehatan dilakukan secepat mungkin dengan sedapat-dapatnya
tidak menyebabkan kerusakan pada alat pengangkutan dan muatan.
(5) Surat pos, buku-buku dan barang-barang cetakan lainnya dibebaskan dari segala usaha
penyehatan yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), terkecuali paket yang
dicurigakan.
(6) Machoda pesawat udara yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) yang melakukan
saat pendaratan darurat di suatu tempat bukan pelabuhan diwajibkan mencari
perhubungan dengan dinas kesehatan yang terdekat.KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu
hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang
semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang
bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
BAB IV
KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu
hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang
semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang
bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu
hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang
semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang
bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.




Komentar